Proponen ekonomi Islam memandang bahwa yang membedakan antara ekonomi Islam dan konvensional adalah adanya aspek moralitas yang mendasari setiap keputusan pelaku ekonomi. Menurut pandangan ekonomi Islam, moralitas yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah secara inheren masuk dalam utility set seorang pelaku ekonomi; menjelaskan mengapa suatu keputusan atau pilihan produksi maupun konsumsi diambil.
Masalah moralitas - tepatnya absennya masalah moralitas - inilah yang sekaligus menjadi kritik ekonomi Islam terhadap ekonomi konvensional. Menurut para proponen ekonomi Islam, asumsi dasar teori ekonomi konvensional yaitu rasionalitas tidak memberi tempat pada moral dan nilai-nilai religiusitas. Keputusan memberi sedekah yang didasarkan atas altruisme murni, misalnya, adalah keputusan yang tidak rasional. Kalaupun seorang individu memberi sedekah, tindakan itu tetap didasarkan atas motivasi imbalan pribadi (misalnya, ingin dipuji).
Dalam ekonomi Islam, seorang individu tidak hanya memaksimalkan utility pribadinya di dunia tapi juga kemaslahatan umat secara umum serta imbalan yang akan dia dapatkan di akhirat. Artinya, memberi sedekah bukanlah keputusan yang irasional, melainkan beyond rational. Atas argumen moralitas yang serupa, ekonomi Islam tidak membenarkan adanya konsumsi yang berlebihan dan menyia-nyiakan konsumsi. Dalam hal produksi, ekonomi Islam tidak melihat bahwa tujuan memaksimalkan kemaslahatan umat adalah motivasi yang inheren. Tidak ada pertentangan antara memaksimumkan keuntungan perusahaan dan manfaat sosial, sehingga altruisme dengan sendirinya masuk dalam variabel yang menentukan bagaimana perusahaan menetapkan tingkat produksi dan harga.
Kritik ini sesungguhnya bukanlah monopoli pemikiran Islam. Sudah banyak kritik yang dilontarkan terhadap asumsi rasionalitas dalam teori ekonomi konvensional, baik dari dalam disiplin ilmu ekonomi sendiri maupun dari disiplin ilmu lain. Kritik-kritik tersebut memang cukup valid. Tapi perlu dipahami bahwa rasionalitas dalam teori ekonomi tak lain dan tak lebih hanyalah asumsi. Menurut David Friedman, setiap teori memerlukan asumsi untuk memberikan alasan bagi teori tersebut dalam memprediksi sesuatu. Tanpa asumsi rasionalitas, itu sama saja dengan mengatakan bahwa perusahaan memaksimalkan profit karena ingin memaksimalkan profit, titik. Robert Lucas bahkan berpendapat lebih ekstrem. Asumsi rasionalitas tidak perlu benar, tapi lihat seberapa mampu teori yang dibangun di atasnya memberi prediksi yang cukup akurat atas perilaku manusia.
Betul bahwa manusia tidak selamanya rasional menurut pengertian yang dikatakan oleh teori ekonomi konvensional. Artinya, betul bahwa jika kita melakukan observasi di tingkat individual, kita akan selalu menemukan anomali. Tapi teori ekonomi pada dasarnya adalah teori mengenai perilaku manusia secara umum. Dan dalam pengamatan dengan jumlah sampel yang besar, apalagi mendekati populasi, apa yang diprediksi oleh teori ekonomi konvensional akan lebih mendekati kenyataan dibandingkan prediksi yang didasarkan pada asumsi bahwa manusia akan selalu mendahulukan kepentingan umum.
Selain itu, berbicara mengenai sistem ekonomi, artinya kita berbicara tentang sebuah mekanisme untuk menciptakan institusi dan insentif yang mengatur populasi secara keseluruhan. Terkait dengan itu, ada satu pertanyaan penting: sistem mana yang akan lebih sustainable? Apakah sistem yang mengasumsikan bahwa, misalnya, tidak akan ada korupsi karena setiap orang memiliki ada kontrol internal yang bersumber dari landasan moral agama? Atau sistem yang mengasumsikan bahwa orang selalu punya motif untuk untuk korupsi sehingga yang dilakukan oleh sistem tersebut adalah menciptakan mekanisme disinsetif bagi korupsi?
Sebagaimana agama-agama lain maupun sumber nilai-nilai moralitas lainnya, Islam menekankan pentingnya pemerataan dan upaya menghapus ketimpangan. Dalam ajaran Islam, semangat ini diterjemahkan dengan cukup spesifik. Secara normatif, berbagai ayat Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah memuat kewajiban seorang individu untuk berbagi dengan sesamanya. Lebih dari itu, Islam juga memuat sejumlah aturan yang secara spesifik menentukan tata cara dan besarnya kewajiban. Instrumen dalam Islam yang paling eksplisit mengatur distribusi pendapatan tentunya adalah zakat, yang ditempatkan sebagai salah satu rukun Islam.
Apakah dengan adanya aturan soal zakat yang begitu spesifik menjadikan ekonomi Islam superior dibandingkan teori ekonomi konvensional, juga ajaran agama lain?
Harus diakui bahwa di dalam ekonomi konvensional, ada perdebatan yang belum selesai mengenai pemerataan. Perdebatannya bukan soal apakah pemerataan merupakan sesuatu yang baik atau buruk, tapi lebih pada 'pemerataan dalam apa' dan 'apa yang harus dilakukan.' Aliran liberal (Friedman, Nozick) berpendapat bahwa pemerataan harus dilihat dalam konteks 'akses.' Sementara itu, paham sosialis melihat pemerataan dalam tataran hasil akhir.
Meskipun demikian, aliran liberal sekalipun tetap memberikan ruang bagi adanya intervensi terhadap mekanisme pasar untuk mempromosikan pemerataan melalui instrumen pajak dan subsidi. Secara substansi, sebenarnya tidak ada argumen yang kuat untuk mengatakan bahwa konsep zakat dalam Islam adalah unik dan berbeda dengan pajak dan subsidi. Hal ini tidak bisa diterima oleh sebagain proponen ekonomi Islam. Mereka berpendapat bahwa sistem zakat berbeda dengan pajak dan subsidi bukan hanya secara praktek, tapi juga secara substansi dan landasan moral. Argumen yang diajukan, antara lain, ada aturan yang spesifik mengenai siapa yang harus diberikan zakat; kegiatan ekonomi apa yang bisa dan tidak bisa ditarik zakat. Argumen demikian tetap tidak cukup meyakinkan untuk mengatakan bahwa ada substansi yang berbeda dari zakat.
Seberapa efektifkah dalam praktek zakat mampu mengatasi problem kesenjangan? Masalahnya, studi yang seminal dan komprehensif mengenai hal ini sangat terbatas. Selain itu, kita pun sulit untuk melihat bagaimana peranan zakat secara terisolasi, karena faktanya di hampir semua negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, mekanisme zakat tidak berdiri sendiri. Selain zakat, terdapat juga kebijakan-kebijakan redistribusi lain yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga sulit bagi kita untuk menemukan hubungan kausalitas yang tegas.
Timur Kuran punya pendapat yang lebih kritis. Menurutnya, redistribusi yang dihasilkan dari zakat tidak akan lebih baik dibandingkan pajak dalam sistem sekuler. Dalam aturan zakat yang ada, rata-rata tingkat persentase zakat lebih kecil dari rata-rata persentase pajak. Selain itu, secara umum aturan klasik mengenai obyek zakat lebih banyak berasal dari jenis harta atau kegiatan ekonomi di sektor pertanian. Aturan ini tentu didasarkan pada kondisi di abad ketujuh, dimana sektor pertanian adalah salah satu sektor yang paling makmur. Faktanya, di masa sekarang sektor ini menjadi salah satu sektor termiskin. Di hampir seluruh negara berkembang bahkan mayoritas penduduk miskin bekerja atau terlibat dengan sektor pertanian.
Beberapa proponen ekonomi Islam mengajukan argumen balik bahwa aturan dalam zakat tidaklah statis, melainkan dinamis dan bisa disesuaikan dengan kondisi aktual. Contohnya, zakat juga mencakup zakat profesi yang dikenakan pada profesional seperti dokter atau pengacara. Tapi argumen ini tetap menyisakan pertanyaan soal bagaimana zakat bisa lebih redistributif jika presentasenya lebih rendah dibandingkan pajak sekuler. Kalau kemudian ada pemikiran bahwa presentase zakat bisa disesuaikan, tidak harus mengikuti aturan klasik, itu pada dasarnya berarti konsep zakat sudah menjadi mekanisme sekuler yang tidak berbeda dengan pajak.
Di bukunya, Kuran juga membahas sejumlah masalah terkait dengan bagaimana zakat diimplementasikan dalam praktek. Satu pertanyaan praktis adalah apakah zakat sebaiknya dijadikan kewajiban bagi warga negara, yang artinya mengharuskan negara turun tangan sebagai institusi yang melaksanakannya? Atau apakah sebaiknya zakat dibiarkan diserahkan sebagai pilihan bagi warga negara?
Tiga negara yang pernah menjadikan zakat sebagai kewajiban dan diatur oleh negara dijadikan sebagai studi kasus: Saudi Arabia, Pakistan dan Malaysia. Di Saudi Arabia, ternyata tingkat pengumpulan zakat hanya sebesar 0.01-0.04 persen dari PDB negara tersebut. Mengingat PDB per kapita Saudi Arabia yang relatif tinggi, ini menunjukkan adanya celah yang besar dalam efektifitas pengumpulan zakat. Selain itu, sejumlah sektor yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi seperti perumahan justru tidak menjadi obyek zakat. Sementara di Pakistan dan Malaysia, problem umum seputar pengumpulan zakat adalah masalah-masalah seputar institusi: korupsi, kompensasi terhadap pemungut zakat, kebocoran, dan dalam sejumlah konteks, perasaan ketidakadilan.
Temuan ini menjadi ilustrasi bahwa klaim tentang ekonomi Islam yang lebih superior karena mengandung norma-norma moral dan agama secara inheren menjadi tidak terbukti. Motivasi religius adalah satu hal. Tetapi itu saja tidak cukup untuk menjadikan sebuah sistem ekonomi yang mampu menciptakan pemerataan. Ada sejumlah trade-off dan problem insentif yang bagaimanapun tidak bisa dihindari. Bukan berarti hal-hal ini tidak terjadi di sistem sekuler yang berbasiskan ekonomi konvensional. Tapi, dalam teori ekonomi konvensional hal ini memang sudah diprediksi sehingga bisa diantisipasi.
Selain zakat, proponen ekonomi Islam juga merujuk pada sejumlah aturan dan ritual dalam Islam yang juga berfungsi sebagai instrumen pemerataan. Contohnya adalah kewajiban membayar qurban bagi yang mampu setiap tahun dalam perayaan hari raya Idul Adha. Sekali lagi, ini pun bukan merupakan hal yang unik dalam Islam. Hampir setiap agama memiliki aturan atau ritual yang spesifik bertujuan sebagai instrumen distribusi kesejahteraan. Banyak juga studi yang sudah membahas tentang peranan perayaan sosial atau keagamaan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan dalam suatu masyarakat. Studi yang dilakukan oleh Vijayendra Rao mengenai ritual keagamaan di sebuah masyarkat di India adalah salah satunya.
Dua aspek lain yang diklaim oleh proponen ekonomi Islam sebagai hal yang membedakan dengan ekonomi konvensional adalah landasan moral dalam kegiatan ekonomi serta keadilan distributif. Kembali, pertanyaannya adalah: 1) seperti apakah klaim tersebut, 2) seberapa berbeda klaim itu dengan pemikiran-pemikiran filsafat moral yang ada, dan 3) bagaimana menerapkannya dalam tataran praktek?
Moralitas Ekonomi
18.21
roaming
BalasHapusfiber optic
terima kasih artikelnya, asik dibaca dan sangat reflektif :)
saya sendiri sampai bingung, bahasanya terlalu formal jadi saya ndak bisa cerna ilmu diatas
BalasHapusG+ Plus, Profil G+, hp Android murah, Amanda